Jalal CalegAntiLiberalNews | Kiblat | LPPI – Ketua Dewan Syuro ormas Syiah Ikatan Jemaah Ahlu Bait Indonesia (IJABI), Jalaluddin Rakhmat (JR), bisa dipidanakan akibat penggunaan gelar palsu. Bahkan, pria yang sedang mencalonkan diri menjadi anggota dewan legislatif melalui PDI-P ini telah dilaporkan ke Polrestabes terkait “kejahatan” akademik tersebut.
Seperti diwartakan Fajar Makassar, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam (LPPI) perwakilan Indonesia Timur, M. Said Abd. Shamad, menuturkan bahwa yang bersangkutan (JR) telah dilaporkan ke Polrestabes Makassar sejak 27 September 2012 lalu, dengan nomor laporan polisi LP/2194/XI/2012. Pun sejak tahun lalu telah ada surat perintah penyidikan dengan nomor SP.Sidik/494.A/XI/2013/Reskrim.
Pelaporan tersebut terkait penggunaan gelar guru besar dan gelar doktor oleh JR yang oleh Universitas Padjajaran (UNPAD) dan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) tidak pernah dianggap ada. Hal itu sesuai dengan surat klarifikasi resmi Unpad tertanggal 23 April 2013, dengan nomor 9586/UN6.RKT/KU/2012. Demikian pula klarifikasi dari Dikti tertanggal 14 Juni 2012 dengan nomor 1061/E3.2/2012.
Berdasarkan keterangan terlapor (JR) kepada penyidik AKP Badollah dan Brigpol Suhardi, sebagaimana tertulis dalam dokumen gelar perkara, Kang Jalal berkilah bahwa saat menjadi dosen di Unpad belum pernah mendapatkan gelar guru besar. JR juga berdalih bahwa pengeluaran anggaran/dana PPs UIN Alauddin yang ditandatanganinya bertuliskan Prof. Dr. Jalaluddin Rakhmat, itu datangnya dari pihak ketiga, meski JR menandatanginya.
“Permintaan kami kepada UIN Alauddin agar meninjau kembali kelayakan JR mendapatkan doktor ilmu agama Islam di UIN Alauddin Makassar. Yang bersangkutan telah menggunakan gelar dan ijazah palsu sekian,” ujar Ustaz Said Shamad, saat dikonfirmasi pada Senin (14/4).

Baca artikel  selengkapnya di MUT’AH DALAMSYIAH tafhadol
JR dinilai tidak memenuhi persyaratan akademik yang baku. Ijazah magisternya juga tidak pernah disetarakan. Dan tidak pernah dibuktikan keberadaaannya. Makanya, JR hanya menggunakan ijazah sarjana (S1) saat mendaftar di UIN Alauddin sebagai persyaratan S3. Hal ini tidak sesuai dengan apa yang tertuang dalam statuta UIN.
Lebih lanjut, Said Shamad menerima kopian ijazah S3 milik Jalaluddin Rakhmat dari penyidik. Di situ tertulis JR memperoleh gelar Doctor of Philosophy di Institut Pengembangan Wiraswasta Indonesia (IPWI) di Dili. Tapi, Dirjen Dikti melalui surat resminya menegaskan tidak pernah memberikan ijin penyelenggaraan pendidikan S3 Distance Learning di IPWI Dili.
“Harapan kami kepada kepolisian kiranya JR segera dijadikan tersangka berdasarkan data-data yang sudah cukup meyakinkan,” ujar wakil ketua Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Kota Makassar ini.
Untuk diketahui, dalam statuta UIN Alauddin, bagian kelima kode etik pasal 161 ayat 2, ditegaskan bahwa setiap warga kampus wajib menjaga kredibilitas dan kejujuran; tidak melakukan hal-hal seperti memperoleh ijazah dari lembaga pendidikan yang tidak terpercaya; melakukan plagiat karya ilmiah; menggunakan ijazah, gelar akademik atau sebutan lulusan yang asli tetapi palsu (aspal) dan/atau berbagai tindakan ketidakjujuran lainnya. Demikian halnya pada bagian keenam statuta tersebut. Pada pasal 162 ayat 1, ditegaskan bahwa civitas academica universitas dan/atau warga kampus yang melakukan pelanggaran kode etik dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. [sdqfajar]
Axact

Axact

Vestibulum bibendum felis sit amet dolor auctor molestie. In dignissim eget nibh id dapibus. Fusce et suscipit orci. Aliquam sit amet urna lorem. Duis eu imperdiet nunc, non imperdiet libero.

Post A Comment:

1 comments:

  1. ” Aku hanya takut jika yang menyaksikan jadi mempunyai simpati terhadap tokoh Arthur, ataupun pada kesimpulannya mempunyai empati situs judi terpercaya sebab penggembaran film itu. Sehingga dikala kita memandang kekejaman yang dicoba Arthur jadi maklum sebab film itu sangat gampang masuk ke dalam benak dasar siuman. Ini yang tidak boleh terjalin,” pungkasnya.

    BalasHapus